Dreamland
>
Berita
>
Article

Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya

15 September 2018 09:02 | 1128 hits

DREAMERS.ID - Semenjak ditetapkannya menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) harus mengganti seluruh uang yang telah dikorupsikan.

Oleh sebab itu Stenov berencana menjual rumahnya untuk membayarkan uang pengganti perkara korupsi yang telah ia perbuat. Hal ini dikarenankan Setnov belum melunasi seluruh uang pengganti yang diperintahkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setnov mengaku jika ia memilih jual rumahnya karena itu merupakan satu-satunya set yang bisa menghasilkan uang.

"Ya sekarang kan kita susah, jadi tersangka semua orang enggak ada yang dekat lagi. Ya semua uang yang ditagih juga susah dan salah satu jalannya jual aset dan saya akan terus kooperatif," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Dilansir dari Okezone.com, Sementara itu, salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, bahwa rumah kliennya yang akan dijual berlokasi di Jakarta. Tak hanya itu, jika hasil menjual rumahnya belum cukup untuk membayar uang pengganti, Setnov bakal menjual seluruh asetnya.

"Ya apa saja akan dijual. Ya artinya yang dianggap punya nilai ekonomis yang cukup," kata Firman.

Mengkutip dari laman Okezone.com, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labusi) pada KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setnov Rp.1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.

Berdasarkan purusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp.66 miliar dengan denda Rp.500 juta.

Sementara ini Setnov telah menulasi denda tersebut, dan KPK sudah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnot sekitar Rp.6,1 miliar dan USD 100 ribu. Uang tersebut nantinkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara atas kasus kerupsi ini.

Seperti yang diketahui Setnov divonis oleh Penggadilan Tipikor 15 tahun penjara, kerena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekitar Rp.2,3 triliun.

(fdc)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio