Dreamland
>
Berita
>
Article

Jual Gading Gajah, Tiga Toko Online Indonesia Diprotes!

28 September 2015 20:50 | 5612 hits

DREAMERSRADIO.COM - Protes publik atas tewasnya gajah Sumatera, Yongki, yang pekan lalu dibunuh dan diambil gadingnya, semakin keras lantaran tiga toko online kedapatan ikut menjual gading. Protes itu tertuang dalam sebuah petisi di laman Change.org.

Baca juga: Toko Online Milik Alibaba Masuk Daftar Hitam AS, Alasannya?

Para netizen mendesak agar toko-toko online memperhatikan kebijakan penjualannya agar tidak mengakomodasi perdagangan produk dari gading gajah. Hingga Senin (28/9) pukul 17.00, sudah ada lebih dari 9.200 tandatangan yang mendukung petisi tersebut.

Wisnu Wardana, seorang dokter hewan, menggagas sebuah petisi di Change.org berjudul #RIPYongki Hentikan Penjualan Produk Yang Terbuat dari Gading Gajah di Toko Online. Petisi itu ditujukan kepada tiga toko online terkemuka di Indonesia.

Berikut kutipan petisinya:

...Saya Wisnu Wardana, saya seorang dokter hewan. Saya kerap diminta membantu autopsi gajah yang mati, sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya. Autopsi diperlukan untuk mengetahui penyebab matinya satwa langka dilindungi itu.

Minggu lalu, saya sangat tersentak dan hingga kini sangat bersedih saat mendengar matinya gajah Yongki. Seharusnya mempunyai gading merupakan anugerah, tapi tidak bagi Yongki. Gajah itu dibunuh karena gadingnya. 

Saya lebih tersentak lagi, karena ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online. Foto pada petisi ini adalah contoh produk-produk dari gading gajah yang diperdagangkan secara online. Semestinya ada aturan/ kebijakan yang ketat terhadap hal ini.

Sebagai konsumer yang cerdas dan masyarakat yang peduli terhadap satwa dilindungi, melalui petisi ini, mari kita sampaikan kepada pengelola toko online besar di Indonesia seperti La**da.co.id, bu****pak.com dan To****dia.com untuk mencantumkan secara tertulis dalam kebijakannya untuk tidak mengizinkan penjualan produk-produk yang berasal dari semua satwa dilindungi, termasuk gading gajah, dan juga memastikan bahwa produk-produk yang dijual melalui situs online itu bukan barang atau benda yang mengandung unsur atau dibuat dengan bahan baku yang ilegal.

Menurut UU No 5 tahun 1990, menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maksimal lima tahun dan denda 100 juta rupiah. Tentu, sesuai dengan hukum ekonomi dasar, apabila kita tidak menyediakan pasokan, maka tidak akan ada permintaan...

Source:
Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio