Dreamland
>
Berita
>
Article

Anehnya DPR RI Abaikan Aturan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

06 Juli 2018 11:18 | 1746 hits

DREAMERS.ID - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI kembali mengundang reaksi. Organisasi parlemen yang semestinya kepanjangan tangan rakyat, justru memberi banyak wacana yang bertentangan.

Pembekuan anggaran KPK-Polri, pelemahan KPK dengan membuat Perppu yang isinya menghilangkan kewenangan KPK soal penyadapan, penuntutan tersangka, hingga pembatasan waktu keberadaan KPK adalah beberapa di antaranya.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, kali ini DPR  juga berusaha mengabaikan aturan KPU dimana mantan koruptor dilarang mencalonkan dirinya.  Hal itu mencuat pada rapat gabungan DPR. Melansir Detik, Koordinator Divisi Korupsi ICW Donal Fariz, menilai langkah ini sangat aneh, mengingat peraturan KPPU seharusnya diikuti oleh DPR.

"Ini menjadi aneh karena mereka mengabaikan PKPU, sementara dasar pendaftaran caleg adalah PKPU," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Baca juga: Daftar Artis Korea yang Datang ke Indonesia Bulan Desember 2022

“Rapat gabungan DPR ini tidak bisa menjadi acuan KPU untuk bekerja diluar KPPU. KPU tetap berwenang untuk tetap bekerja berdasar aturan PKPU yang memuat mantan narapidana tidak punya kesempatan maju menjadi caleg” Ucap Donal.

Dia mendukung KPU bekerja sesuai dengan aturan tanpa mempedulikan hasil rapat di DPR. Seharusnya, komponen-komponen parpol DPR mengapresiasi PKPU itu, bukan malah mengabaikan.

Sebelumnya, DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, KPU, dan Bawaslu mengadakan rapat konsultasi di DPR. Hasil rapatnya adalah memberi kesempatan bagi caleg untuk mendaftar ke parpol masing-masing sembari menunggu keputusan gugatan di MK.

(mdi)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio