Dreamland
>
Berita
>
Article

Omongan Mantan Pengacara Setnov yang Klaim Dirinya Kebal Hukum dan Tak Bisa Dituntut

23 Juni 2018 13:26 | 2483 hits

DREAMERS.ID - Tim jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mantan pengacara Setya Novanto yang bernama Fredrich Yunadi dengan pidana 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh Setnov. Bersama Fredrich, juga Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis Setnov.

Namun Fredrich mengklaim dirinya dilindungi dan kebal hukum. Ia pun menjadikan profesinya sebagai perlindungan hukum agar tidak bisa dituntut dan terbebas dari jeratan hukum. Fredrich mengklaim jika profesi advokat tidak dapat dituntut dengan alasan apa pun.

"Advokat enggak dapat dituntut. Enggak ada alasan apapun Jaksa menbangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesi diatur dalam kode etik profesi," ungkap Fredrich saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

"Oleh sebab itu, peraturan itu jadi dasar untuk menilai apakah telah sesuai atau tidak atau melanggar atau malpraktik profesi. Sanksi ditentukan oleh peraturan profesi. Memiliki kekebalan hukum sehingga gak dapat digugat secara hukum," ungkap Fredrich.

"Bahwa peraturan jadi dasar penilaian pekerjaan profesi. Advokat sebagai profesi maka anggota wajib tunduk pada kode etik advokat standar profesi advokat. Untuk menilai pekerjaan advokat," 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio