Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article

Mantan Goo Hara Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Sang Kakak Siap Ajukan Banding Lagi

03 Juli 2020 10:30 | 617 hits

DREAMERS.ID - Choi Jong Bum, mantan pacar Goo Hara, telah dijatuhi hukuman dalam pengadilan bandingnya dan ditempatkan di bawah tahanan pengadilan. Namun hukuman itu terbilang sangat ringan sehingga Goo Hoo In, kakak Hara, siap untuk mengajukan banding lagi.

Pada persidangan di tanggal 21 Mei lalu, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua tuduhan kekerasan seksual, kecuali tuduhan merekam hubungan intim tanpa persetujuan. Sidang putusan digelar pada Kamis (2/7) kemarin.

Hasilnya, Choi Jong Bum dijatuhi hukuman penjara satu tahun tanpa penangguhan. Dia ditempatkan di bawah tahanan pengadilan karena pengadilan percaya dia adalah risiko melarikan diri.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, “Hubungan seksual adalah salah satu aspek paling intim dari privasi seseorang, dan mengancam untuk mengekspos pembuatan video, ini tidak hanya dapat menyebabkan kerusakan psikologis yang tidak dapat diperbaiki bagi korban, tetapi juga dapat sangat merusak kehormatan mereka".

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Penyebab Kematian Goo Hara, Choi Jong Bum Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Hakim menambahkan, "Tidak hanya ini, tetapi terdakwa membuat ancaman untuk mengekspos video secara terbuka menyalahgunakan fakta bahwa video seperti itu akan menghasilkan kerusakan yang lebih serius karena korban adalah seorang selebriti".

Namun, pengadilan juga mempertahankan putusan mereka sebelumnya untuk menemukan Choi Jong Bum tidak bersalah atas pembuatan film tubuh korban tanpa persetujuan. Dijelaskan, "Berdasarkan bukti yang diajukan oleh penuntut, masih sulit untuk mengatakan tanpa keraguan bahwa pembuatan film berlangsung tanpa persetujuan".

Goo Ho In yang hadir dipersidangan mengatakan bahwa hukuman tanpa penangguhan menjadi pelipur lara kecil bagi keluarganya, namun tetap menyesali atas putusan penjara yang ringan. Ia pun akan berusaha untuk mengajukan banding.

Sebagai informasi, Choi Jong Bum dituntut hukuman satu tahun enam bulan dan masa percobaan tiga tahun pada sidang pertama di Agustsu 2019.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio