Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Yoo Ah In Divonis Penjara dengan Masa Percobaan Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
03 Juli 2025 10:00 | 1736 hits

DREAMERS.ID - Yoo Ah In resmi divonis penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun serta denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp24 juta) oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (3/7). 

Putusan ini terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penyalahgunaan propofol, merokok ganja, dan mendorong orang lain untuk menggunakan ganja.

Mahkamah Agung Divisi 1, yang dipimpin oleh Hakim Agung Ma Yong Ju, menguatkan putusan pengadilan banding yang memvonis Yoo Ah In bersalah atas sebagian dakwaan dan tidak bersalah atas sebagian lainnya. "Kami menolak semua banding dari jaksa dan mengukuhkan putusan pengadilan banding," ujar hakim.

Yoo Ah In didakwa karena menyalahgunakan propofol untuk keperluan medis sebanyak 181 kali antara September 2020 hingga Maret 2022 dengan dalih anestesi untuk prosedur kecantikan.

Selain itu, ia juga dituduh secara ilegal memperoleh sekitar 1.100 pil obat tidur atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 hingga Agustus 2023. Pada Januari 2023, Yoo Ah In juga didakwa merokok ganja bersama orang lain di Amerika Serikat dan mendorong orang lain untuk melakukan hal serupa.

Pada persidangan tingkat pertama September 2023, Yoo Ah In dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda 2 juta won, serta ditahan di pengadilan. Namun, pada Februari 2024, pengadilan banding mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, sehingga ia dibebaskan dari tahanan. 

Pengadilan banding mempertimbangkan bahwa Yoo Ah In memanfaatkan celah dalam sistem pengendalian narkotika dengan menggunakan nama keluarga dan kenalan untuk melakukan kejahatan, yang dianggap memiliki sifat buruk.

Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti gangguan tidur dan depresi yang dialami aktor tersebut, upayanya mengatasi ketergantungan narkoba, janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan, serta waktu yang dihabiskannya di tahanan selama 5 bulan untuk merenung. "Hukuman penjara 1 tahun dianggap terlalu berat, sehingga kami memutuskan untuk memberikan masa percobaan," ujar hakim banding.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio