Korupsi proyek pembangunan sarana Gedung Pendidikan Islam tahun 2013 terjadi di Jawa Timur. Abdul Hakim, yang merupakan PNS Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan rekayasa dalam proyek tersebut dengan sedmikian rupa.
Rekayasa yang dilakukan ialah mengurangi jatah bahan bangunan maupun barang-barang dan harganya, dari spesifikasi yang seharusnya. Sehingga hasil pekerjaan bangunan tidak baik, seperti dinding kurang lot, pelesteran tidak rata dan bergelombang. Cat juga tidak rata serta harga dibawah spesifikasi seharusnya.
Pintu yang seharusnya berukuran 10 cm, tetapi dikerjakan hanya 7 cm. Daun jendela seharusnya memiliki lebar 8 cm, tetapi hanya dipasang dengan ukuran 5 cm. Ada pula kaca pintu yang harusnya memiliki ketebalan 5 mm dan jendela seharusnya 6 mm, tetapi hanya dipasang 4,5mm dan 5,5 mm. Selain itu, lantai yang seharusnya menggunakan kualitas keramik nomor satu, nyatanya hanya memakai keramik KW2.
Abdul Hakim Azis akhirnya mendekam di rumah tahanan setelah divonis oleh majelis PN Surabaya selama 1 tahun 6 bulan. Majelis juga meyakini bahwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar, pada 19 Maret 2019.