Skandal korupsi proyek Gedung Kanwil Kemenag Agama terjadi saat APBN 2016 meluncurkan dana miliaran rupiah, dengan tujuan untuk pembangunan Gedung Kepala Kanwil Kemenag Aceh.
Pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut yakni Yuliadri. Serta Hendra Saputra, Direktur PT Supernova, yang mendapat tugas pnegerjaan proyek. Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi dan Hendra selama 1,5 tahun penjara. Tetapi Hendra juga diwajibkan untuk mengembalikan uang Rp 1,01 Miliar.