Dreamland
>
Berita
>
Article

Ketum PA 212 Resmi Naik Status Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

11 Februari 2019 12:32 | 712 hits

DREAMERS.ID - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 yaitu Slamet Ma’arif resmi dijadikan tersangka oleh Polresta Surakarta. Dengan ini, status Slamet Ma’arif ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukn serangkaian gelar perkara para hari Jumat (8/2) lalu. Melansir Kompas, penetapan tersangka ini sebenarnya di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, Senin (11/2).

Pemeriksaan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye pun tidak dilakukan di Surakarta, melainkan akan dilakukan di Polda Jateng pada hari Rabu mendatang dengan alasan keamanan.

Baca juga: Ancaman Alumni 212 Bawa Massa Jika Habib Rizieq Diperiksa

"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo.

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan. Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

"Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," tandasnya.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio