Dreamland
>
Berita
>
Article

Sering Lihat Pelat Mobil 'RF'? Ketahui Nopol Tersebut Adalah Rahasia dan Bukan Untuk Sembarang Orang

23 Agustus 2019 11:30 | 128059 hits

DREAMERS.ID - Pelat nomor berakhiran ‘RF’ nampaknya bukan hal asing di jalanan ibu kota. Namun yang perlu diketahui, nomor polisi tersebut hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu dan ternyata tidak bisa dipergunakan untuk sembarang orang.

Melansir Detik, hal itu ditegaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, jika pelat nomor berakhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan RFD tidak diperuntukkan untuk warga sipil. Dan ternyata nopol tipe tersebut adalah rahasia karena STNK-nya juga rahasia.

"Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas)," ujar Sumardji.

Baca juga: Artis Salsabilla Andriani Tabrak 2 Mobil di Kemang, Begini Kronologinya

Lebih lanjut Sumardji menuturkan jika pelat nomor tersebut adalah nopol rahasia dan hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Sebagai contoh, kode huruf RFS adalah untuk mobil pejabat sipil. Sedangkan RFP, RFU dan RFD untuk kepolisian dan TNI.

"Kalau RFP berarti kepolisian itu pejabat kepolisian, intelijen dan lain sebagainya. RFD berarti angkatan darat jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.

Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 disebutkan bahwa STNK /TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas intelijen TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik. 

STNK/TNKB khusus dan rahasia berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. Sedangkan untuk mendapatkannya perlu beberapa syarat khusus seperti yang tertuang di dalam pasal 9 aturan yang sama;

Persyaratan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagai berikut:

a. surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda;
b. BPKB dan STNK;
c. kartu tanda anggota atau kartu pegawai negeri sipil;
d. surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
e. rekomendasi untuk instansi di luar Polri dari;

1. pejabat intelijen atau pejabat pengawas internal masing-masing; dan 
2. Direktur Intelkam Polda;

f. rekomendasi untuk internal Polri dari:
1. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau
2. Kabidpropam Polri untuk tingkat Polda; dan
g. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio