Dreamland
>
Berita
>
Article

Ini Persyaratan Penting Lainnya yang Wajib Disetujui Pembeli Rumah DP 0 Rupiah

19 Januari 2018 17:15 | 1737 hits

DREAMERS.ID -Program rumah down payment (DP) 0 rupiah yang dicetuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno menjadi salah satu janji yang paling dinantikan warga Jakarta. Program tersebut mulai terealisasi setelah Anies meresmikan pembangunan rumah DP 0 rupiah berbentuk susun sederhana milik (rusunami) pertama di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sejumlah persyaratan untuk membeli rumah DP 0 rupiah pun diungkapkan oleh Anies. Hunian itu diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berdomisili Jakarta, warga juga berpenghasilan di bawah Rp 7 juta, belum pernah punya rumah, dan tidak boleh dipindahtangankan.

"Nanti ketika semua sudah mengisi aplikasi, harus sadar bahwa rumah ini bukan untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau Anda sudah memiliki rumah ini, maka tidak bisa diperjualbelikan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari laman Kompas, Jumat (19/1).

Baca juga: Momen ‘Guncangan’ Prabowo Ke Anies, ‘Kalau Kontestasi Tidak Keras Namanya Bukan Pilihan Rakyat’

Nantinya, pemilik rumah DP 0 rupiah hanya bisa menjual rumah tersebut kepada badan layanan umum daerah (BLUD). "Salah satu komponennya adalah bila ada yang terpaksa menjual, maka kami akan menjadi badan yang akan membelinya, sehingga tidak muncul second market rumah ini," lanjutnya.

Menurut Anies, banyak warga yang antusias dengan pembangunan hunian DP 0 rupiah. Mereka bertanya melalui media sosial atau bahkan langsung mendatangi lokasi pembangunan tersebut.

"Jadi, kami merasa bersyukur salah satu janji yang paling dapat perhatian sudah kami tunaikan dan mulai kami kerjakan," pungkasnya.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio