Dreamland
>
Berita
>
Article

Saksi Kunci Kasus E-KTP yang Tewas di Amerika Ini Ternyata Donatur Terbesar Barack Obama

12 Agustus 2017 01:15 | 2145 hits

DREAMERS.ID - Ramai pemberitaan meninggalnya saksi yang disebut memegang bukti penting di kasus mega korupsi Rp 2.3 miliar e-KTP, Johannes Marliem mendadak diumumkan meninggal dunia di Amerika Serikat.

Menyusul berita yang dikonfirmasi oleh juru bicara KPK tersebut, laman CNN mengungkap siapa sebenarnya Johannes yang diketahui adalah pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.

Ternyata Johannes Marliem adalah salah satu donatur terbesar dalam malam inaugurasi kedua Presiden Barack Obama di tahun 2013. Saat inaugurasi kedua Obama, Johannes menyumbang dana sebesar US$255 ribu (Rp 3.3 miliar), hanya selisih US$ 25 ribu dari korporasi multinasional ExxonMobil.

Star Tribune melaporkan detail Johannes memberi dua kali sumbangan itu pada Komite Inaugurasi Presiden sebesar US$100 ribu dan US$125 ribu. Sebelumnya, Johhanes juga pernah berkontribusi memberikan dana sebesar US$2500 pada tim kampanye Obama saat pilpres 2012 dan sukses mengumpulkan donasi hingga US$70 ribu bagi kampanye Obama.

Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?

Johannes mendirikan Marliem Consulting pada 2006 yang berkantor di Minneapolis dan Jakarta. Ia menyebut memiliki kontrak senilai US$600 juta dengan perusahaan pembuat sistem identifikasi biometrik untuk Indonesia. Dari dana itulah sumbangan untuk Obama dan Partai Demokrat berasal.

Sumbangan Johannes untuk Obama ini sempat membingungkan lantaran belum pernah ada yang mendengar soal Johannes di Amerika Serikat dan tidak terdaftar sebagai pemilih di negara bagian manapun. Meski memiliki Green Card di Amerika, catatan kriminal Johannes tidaklah bersih.

Ia tercatat pernah melakukan penipuan terlibat penarikan uang dalam jumlah besar dari dua bank dengan cek kosong senilai US$10 ribu di tahun 2009. Johannes akhirnya menyatakan diri bersalah pada 2010 dan membayar denda guna menghindari deportasi.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio