DREAMERS.ID - Salah satu layanan pesan instan yang cukup banyak digunakan di Indonesia, Telegram bakal tak bisa digunakan di tanah air. Pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan pemblokiran layanan chatting tersebut di Indonesia.
Dalam dua buah screenshot atau tangkapan layar dari Swamedium menunjukkan adanya surat elektronik (e-mail) yang memperlihatkan pemerintah meminta penyelenggara layanan internet (ISP) untuk menutup sejumlah situs berisi 11 domain Telegram.
Juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza membenarkan rencana pemblokiran Telegram. “Ya (ada perintah untuk blokir), saya lagi siapin catatan-catatannya ya mas. Semoga Senin Pak Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan) bisa kasih penjelasan luas,” ujar melalui pesan singkat, Jumat (14/7), mengutip Kompas.
Baca juga: Sejumlah Artis dan Atlet Korea Jadi Member Grup Chat Video Porno Nth Room
Noor tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Namun melansir laman CNN Indonesia, alasan pemblokiran ditengarai karena mengandung konten ilegal seperti yang tertulis dalam e-mail.Permintaan pemblokiran Telegram masih sebatas versi web yang situsnya tercantum dalam e-mail tersebut. Ada beberapa laporan yang mengatakan jika web Telegram sekarang sudah tidak bisa diakses melalui koneksi internet sejumlah operator.
Indikatornya adalah saat pengguna mencoba mengakses alamat web.telegram.org, maka akan langsung dibawa ke halaman berisi keterangan pemblokiran. Namun saat Dreamers.id mencoba mengunjungi situs tersebut, Telegram masih dapat diakses. Sementara untuk versi aplikasinya juga masih bisa diakses seperti biasa.
Telegram merupakan aplikasi layanan instan buatan Pavel Durov asal Rusia. Telegram dikenal sebagai layanan pesan instan dengan tingkat keamanan yang tinggi. Telegram adalah salah satu layanan yang memakai sistem enkripsi untuk percakapannya.
(fzh)