Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pahami Aturan Baru PPKM Level 4 yang Diperpanjang Sampai 2 Agustus
26 Juli 2021 17:00 | 880 hits

DREAMERS.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di seluruh JABODETABEK hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya, PPKM level 4 tambahan sudah diberlakukan dari tanggal 20-25 Juli 2021 selama 5 hari. 

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung pada Minggu (25/7/2021) malam, "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Mengutip laman Kompas, setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan.

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00. Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah daerah.

Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. "Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi.

Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Jokowi menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan kapasitas rumah sakit, tempat isolasi pasien Covid-19, dan obat karna meningkatnya angka kematian yang semakin tinggi. 

Berdasarkan data yang diperbarui Kementerian Kesehatan per 26 Juli, angka positif harian tercatat mencapai 28,228 kasus. Dengan 40,374 orang sembuh, dan 1,487 meninggal dunia. Sementara orang yang telah divaksinasi pertama sebanyak 21,39 persen dari total sasaran, dan vaksin kedua sejumlah 8,61 persen, per 25 Juli.

rzlth

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio