DREAMERS.ID - Idul Adha 2021 akan berlangsung pada Selasa, 20 Juli 2021. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru diperuntukkan membatasi aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021, yang berlaku mulai 19 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Melansir laman detik.com, aturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Cakupan pembatasan antara lain terkait pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada hari raya, silaturahmi, tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktivitas masyarakat.
Adapun ketentuan pembatasan selama Idul Adha 2021 sesuai dengan surat edaran selengkapnya berikut ini:
1. Perjalanan ke luar daerah dibatasi untuk sementara
a. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial, kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
b. Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam.
d. Sementara pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.
2. Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
3. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut, dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
5. Seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(rzlth)