DREAMERS.ID - Satu kegiatan tur mistis dilaksanakan pada Jumat, 1 November hingga Sabtu dini hari. Kegiatan wisata horor bertajuk ‘Jakarta Mystical Tour’ ini tepatnya digelar di perlintasan kereta api di daerah Pondok Betung, Bintaro.
Melansir CNN Indonesia, kegiatan ini disayangkan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta karena ada larangan. Tur ini merujuk pada salah satu kecelakaan kereta api terburuk di Indonesia atau yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro tahun 1987 lalu. Ratusan orang tewas dalam peristiwa ini.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan kegiatan wisata horor bertajuk "Jakarta Mystical Tour" yang diselenggarakan oleh Biang Overlander di pelintasan rel kereta Tragedi Bintaro 1987, pada Jumat (1/11) yang hampir menyebabkan kecelakaan pada saat kegiatan berlangsung," kata Senior Manager PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan.
Alasannya, area jalur rel Tragedi Bintaro itu, yang digunakan sebagai lokasi kegiatan, adalah jalur aktif dengan lalu lintas kereta yang cukup padat. Adapun penyelenggara tur mistis yakni Biang Overlander, kata Eva, tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI Daop 1 Jakarta dalam menyelenggarakan tur tersebut.
Baca juga: Akhirnya Ditangkap, Ternyata Ini Motif Pemerkosa Wanita di Bintaro yang Viral
Eva berkata kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam agenda wisata horor ‘Jakarta Mystical Tour’ sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang sekitar.Karena itulah PT KAI Daop 1 Jakarta melarang pihak penyelenggara untuk melakukan agenda wisata horor dengan memasukkan area jalur kereta api sebagai lokasi wisata. Larangan melakukan kegiatan di jalur kereta aktif dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
"Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," ujar Eva.
Larangan serupa juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1). Yang berbunyi:
Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(rei)