Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerkosaan, Taeil Ajukan Banding ke Mahkamah Agung
27 Oktober 2025 08:20 | 532 hits

DREAMERS.ID - Mantan member NCT, Taeil, kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang banding terkait tuduhan pemerkosaan khusus (special quasi-rape) pada 17 Oktober lalu. 

Namun, Taeil dan dua terdakwa lainnya, yang juga divonis hukuman serupa, mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada 24 Oktober, menolak putusan tersebut.

Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Seoul, Departemen Kriminal 11-3 menolak banding dari jaksa penuntut dan para terdakwa, mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Taeil serta dua terdakwa lain, yang diidentifikasi sebagai Lee dan Hong. 

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual.

Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengakuan bersalah dari para terdakwa, status mereka sebagai pelaku pertama (tanpa catatan kriminal sebelumnya), serta kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak menginginkan hukuman lebih lanjut.

Namun, hakim juga menyoroti fakta bahwa DNA dari ketiga terdakwa ditemukan pada tubuh korban, yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok, serta dampak psikologis berat yang dialami korban, termasuk rasa malu dan trauma berkepanjangan.

"Taeil mengaku tidak menyadari telah melakukan kejahatan hingga rumahnya digeledah oleh penyidik. Sementara Hong juga menyatakan tidak memiliki niat untuk menyerahkan diri jika kejahatan ini tidak terbongkar," ujar hakim, menolak klaim para terdakwa bahwa hukuman yang diberikan terlalu berat karena mereka telah menyerahkan diri.

Sebelumnya, pada 13 Oktober, Taeil telah menyerahkan tujuh halaman surat pernyataan penyesalan sebagai upaya untuk mengurangi hukumannya, namun upaya ini tidak berhasil memengaruhi putusan hakim.

Dalam persidangan terakhir pada September lalu, jaksa meminta hukuman diperberat menjadi 7 tahun penjara, dengan alasan sifat kejahatan yang dianggap sangat serius. Sebaliknya, pihak Taeil memohon keringanan hukuman dengan menyatakan bahwa ia sangat menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Dalam pernyataan penutupnya, Taeil menyampaikan, "Saya mengakui semua kesalahan saya dan sangat menyesal. Saya sadar luka yang dirasakan korban tidak dapat disembuhkan sepenuhnya dengan kata-kata atau tindakan apa pun. Namun, melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus."

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio