Dreamland
>
Berita
>
Article

Pemerintah Dituding, Dubes RI Jelaskan Faktor 'X' Penghalang Habib Rizieq Pulang dari Arab Saudi

11 Juli 2019 10:23 | 924 hits

DREAMERS.ID - Selain syarat rekonsiliasi Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf Amin adalah pemulangan Habib Rizieq Shihab, Mantan Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) juga menyebut jika ada sesuatu atau portal yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia.

"Masalahnya adalah Habib itu bukan tidak mau pulang, tapi tidak bisa pulang. Kenapa? Karena saya sering menyebutnya sebagai faktor 'X', faktor 'X' itu bisa merobohkan portal yang menghambat Habib Rizieq pulang itu pemerintah sendiri, jadi makanya sebenarnya bolanya yang bisa membuka pintu Habib Rizieq pulang itu di pemerintah sendiri," kata Dahnil.

"Itu portal di tangan pemerintah, Habib itu nggak bisa keluar dari Arab Saudi, tentu itu ada.... Kita nggak tahu apa komunikasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi, itulah yang kita harapkan dibuka pemerintah Indonesia sehingga Habib bisa kembali ke sini, bisa kembali dengan umat berdakwah," ujar dia.

Menyusul hal tersebut, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan apa sebenarnya ‘portal’ yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia tersebut. Salah satunya adalah pembayaran denda bagi mereka yang overstay.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh. "Puluhan ribu WNA di Saudi yang overstay. Sesuatu yang biasa sebenarnya. Siapa pun harus bayar denda ini. Pernah ada juga akademisi dari sebuah universitas lupa tidak perpanjang visa ya kena denda juga segitu. Aturan baku Saudi,"

Baca juga: Ini Empat Amanat Habib Rizieq Shihab Dari Mekkah Terkait Social Distancing dan Masjid

Ada skema 'pulang gratis' sebenarnya, yaitu mengikuti program 'Amnesti Massal' Kerajaan Arab Saudi. Tetapi kami belum tahu kapan program amnesti ini akan dibuka oleh KSA," sambungnya.

Ada pun masalah lain yang membuat seseorang di Saudi tidak bisa kembali ke negaranya adalah berkaitan persoalan hukum. Jadi sekali pun ada WNI yang overstay telah membayar denda, dia tetap tidak bisa keluar Saudi jika memiliki persoalan hukum.

"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh.

 

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio