DREAMERS.ID - Polisi berhasil mengantongi nama enam orang pelaku aksi penipuan kepada nasabah kartu kredit. Para pelaku mendapat data penlanggan dengan cara membeli data dari oknum pemasaran kartu kredit.
Salah satu pelaku EA (19), alias Enos membeli data pelanggan kartu kredit dari R yang merupakan oknum ketiga yang memasarkan kartu kredit dari salah satu bank. Enos membeli data tersebut seharga Rp.500 ribu untuk 3.000 data pelanggan.
Data yang sudah ada di bank itulah yang disalahgunakan oleh oknum R untuk dijual," ucap Wadirkrimun Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary,di Malpolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/9/2019).
Dalam kejadian ini polisi baru berhasil menangkap lima orang pelaku yakni F alis Frans (31), EA alis Eldin, F alias Fit dan Y alias Bedu dan B. saat ini polisi masih mengejadi I, W, dan R yang menjual data pelanggan kartu kredit.
"Mereka ditangkap pada Minggu lalu, di Kota Palembang. Sementara beberapa orang termasuk R masih dikejar," ucap Ade.
Setelah mendapat data dari R, Enos dan Frans langsung mencari data yang aktif untuk di telepon.
Baca juga: Banyak Modus, Pahami Sniffing yang Belakangan Berkedok Undangan Pernikahan Sampai Resi Paket
Enos juga bertugas sebagai penelepon, dalam melancarkan aksinya Enos mengatakan terdapat transaksi yang mencurigakan. Untuk membatalkannya, Enos meminta kepada korban untuk menyebutkan kode expired, dan CVV kartu kredit.Setelah itu Enos juga meminta kode OTP (One Time Password) kepada korban melalui sms. Selanjutnya kode OTP itu diserahkan kepada Fit, dan I dalam transaksi pembelian pulsa situs e-commerce. Lalu pulsa tersebut kemudian dijual kepada Y dengan harga murah.
"Dapat OTP masuk kode dan lakukan transaksi. Pelaku bisa bobol pulsa Rp 25 juta dalam satu korban," kata Ade.
Selain kartu kredit, para pelaku juga menguras tabungan korban, dengan cara memindahakan rekening korban kepada rekening W dengan mobile banking.
Aksi ini dilakukan pelaku sudah sekitar satu tahun lalu, dengan jumlah korban mencapai 50 orang.
"Korban diperkirakan bisa sampai 50 orang, namun, yang sudah dipastikan ada 10 orang. Dari para korban (10), pelaku mendapatkan uang Rp 135 juta," ucap Ade.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan 363 KUHP tentang pencurian. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 10.200.000, satu buah mobil, dan 17 ponsel.
(fdc)