Sebenarnya, pemulangan PNS lebih awal saat Ramadhan ini bukan hal yang baru, namun sejak tahun 2016. Artinya, kebijakan ini telah ada sejak DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kan gini Kementerian PANRB, pada bulan puasa memberikan keringanan, pengurangan jam kerja 5 jam tiap minggunya. Sehingga tadinya per minggu 37,5 jam menjadi 32,5 jam," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Komarukmi Sulistyawati