DREAMERS.ID - Dalam persidangan yang masih terus berjalan soal kasus KTP elektronik atau E-KTP, terdakwa Setya Novanto yang juga seorang Mantan Ketua DPR itu diketahui pernah berencana menyuap KPK.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, saat membacakan surat tuntutan terhadap Setnov, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Terdakwa juga akan mempersiapkan uang Rp20 miliar untuk KPK," kata jaksa KPK.
Pria dengan panggilan Setnov itu ingin menyogok KPK agar lepas dari jeratan hukum kasus yang merugikan negara sebanyak Rp 2.3 triliun itu. Diungkapkan pula, Setnov juga meminta bantuan Partai Demokrat.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
“Untuk antisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, (terdakwa) meminta bantuan Partai Demokrat," katanya.Kronologinya, kala itu Setnov bertemu dengan Andi Agustinus atau Andir Narogong dan mendiang Johannes Marliem yang tewas di Amerika Serikat untuk mendapat diskon proyek chip E-KTP.
Saat itu, Novanto meminta diskon harga cip untuk e-KTP sebesar 50 persen, tetapi disepakati 40 persen. "Namun, disepakati diberikan diskon 40 persen atau setara Rp2 ribu per penduduk," kata jaksa mengutip Suara.
Kemudian, jaksa mengatakan selisih harga itu diberikan kepada Setnov sebagai 'komisi' yaitu sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Adapun kode yang digunakan dalam pemberian tersebut menggunakan kode 'muatan'.
(rei)