DREAMERS.ID -Sidang mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali digelar pada Kamis (25/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), politisi Partai Demokrat Mirwan Amir didapuk untuk bersaksi. Mirwan lantas menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kesaksiannya tentang proyek e-KTP.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menilai kalau keterangan saksi telah mengungkap sosok aktor besar di balik kasus e-KTP. Menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yang tak lain adalah Partai Demokrat yang dipimpin SBY.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," ujar Firman seperti yang dilansir dari laman Kompas, Kamis (25/1).
Firman Wijaya (image source: Tirto)
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Berdasarkan keterangan saksi, Firman melihat kalau kliennya bukanlah orang yang mengintervensi proyek e-KTP dan ada pihak yang lebih besar lainnya yang punya kepentingan dengan mega proyek tersebut."Saksi Mirwan Amir tadi sudah bilang disampaikan di Cikeas," lanjut Firman.
Seperti yang diberitakan, Mirwan menyebut kalau ia sempat mendapat infromasi dari dari pengusaha Yusnan Solihin kalau proyek e-KTP bermasalah. Ia pun menyampaikan informasi tersebut kepada SBY di kediaman SBY yang berlokasi di Cikeas.
Namun saat itu SBY menolak untuk menghentikan proyek e-KTP dengan alasan jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Mirwan pun tak bisa berbuat banyak lantaran tidak punya kekuasaan.
(dits)