DREAMERS.ID -Stand Up Comedy (komika) Muhadkly MT atau akrab dikenal Acho diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait dengan curhatan soal Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya. Acho pun terjerat UU ITE, dan dipolisikan pihak pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono mengutip detikcom.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Komika Acho Dapat Dukungan Penuh dari Penghuni Apartemen Green Pramuka
Tulisannya di blog muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam tersebut diniliai telah mencemarkan nama baik apartemen. Sementara dari pihak Acho berpendapat jika tulisan itu hanyalah curhatan saja sebagai penghuni apartemen."(Tulisannya itu diposting) di website muhadkly.com dengan judul "Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya"," imbuh Ago.
Selain tulisan di blog, Acho juga berkicau di Twitter pribadinya soal apartemen yang ditinggalinya terssebut. Perkataan yang dilontarkan melalui akun @muhadkly dengan menggunakan hastag #greenpramuka ini dianggap pengelola sebagai fitnah.
"Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka"," jelasnya.
Terkait hal tersebut maka pengelola Apartemen Green Pramuka langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya. Acho pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan.
Dari proses penyidikan yang telah berjalan menyatakan kalau berkas perkara tersangka Acho telah lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8) ini.
(dits)