DREAMERS.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai hari cuti bersama. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada Kamis (15/6).
Mengutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah telah menetapkan 5 hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah terhitung dari tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sementara tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017," demikian keterangan Kemenpan-RB, seperti mengutip CNN.
Baca juga: Nikita Willy Ungkap Ada yang Spesial di Lebaran Tahun Ini
Menurut keterangan, dijelaskan kalau keputusan cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 itu tidak mengurangi hak cuti tahunan untuk para Pegawai Negeri Sipil.Sementara itu, berdasarkan salinan Kepres nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017 disebutkan kalau Keppres tersebut mulai berlaku per-tanggal ditetapkan yakni 15 Juni 2017.
Sebelumnya, pihak Polri sempat mengajukan usulan untuk menambah cuti bersama pada tanggal 23 Juni karena dianggap dapat mengurai kemacetan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
(dits/ image source: detikcom)