DREAMERS.ID -Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijerat hukuman dua tahun penjara terkait dengan kasus penistaan agama. Ahok dan kuasa hukumnnya urung melakukan upaya hukum banding. Hal itu ternyata juga dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo yang baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya akan mencabut berkas banding kasus Ahok.
Mengutip dari laman Liputan6, Kamis (8/7), menurut HM Prasetyo alasan mengapa pihaknya batal mengajukan banding karena Ahok telah menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya hukuman selama 2 tahun penjara.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
Jaksa Agung HM Prasetyo (image source: tribunnews.com)
Akan tetapi Prasetyo mengungkapkan kalau dirinya belum bisa memastikan kapan upaya banding tersebut akan dicabut oleh jaksa penuntut umum. "Masih ditunggu dari Jampidum," ucapnya.
Ia lantas juga menghimbau kepada semua pihak agar tidak lagi berkutat pada masalah yang sudah selesai. Seperti diketahui Ahok sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Akan tetapi, pihak Majelis Hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Ahok lebih berat yakni 2 tahun penjara.
(dits)