DREAMERS.ID - Pada Rabu (24/05) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah mencabut pengajuan banding atau vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Ahok pun ‘membereskan’ semua pekerjaannya pasca tak lagi menjabat sebagai pemimpin ibu kota, salah satunya mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar Rp. 1.287.096.775. Sisa BPO ini itu dikembalikan pada Selasa (23/5/2017), satu hari setelah Ahok membatalkan pengajuan banding.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas, Kamis (25/05). Uang yang merupakan BPO Mei 2017 itu ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," tambah Josefina.Ini bukan pertama kali bagi Ahok mengembalikan biaya operasional yang tak terpakai itu. Ahok juga pernah mengembalikan uang operasional sebesar Rp 4,8 miliar pada 2014 yang merupakan sisa dana operasional peninggalan mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo selama 4 bulan.
Padahal, dana operasional Jokowi itu sebenarnya menjadi hak Ahok karena, Jokowi tidak bisa menggunakannya karena saat itu sedang berkampanye sebagai calon presiden RI. Ahok mengunggah bukti pengembalian dana operasional itu di website resmi Ahok dan kali ini Ahok juga juga mengirim bukti pengembalian BPO Rp 1,2 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.
(tys)