DREAMERS.ID - Setelah divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tetapi, Djarot Saiful Hidayat yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta penangguhan penahanan dengan menjaminkan dirinya sendiri.
"Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin. Jaminan itu jaminan menyeluruh. Termasuk kalau ada apa-apa, saya menggantikan di penjara," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (09/05), mengutip Kompas.
Baca juga: Ahok Ketika Ditanya Perasaanya Bertemu dengan Anies: Aku Orangnya Cepet 'Move On'
Djarot menjadi jaminan atas nama pribadi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Djarot mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan itu sudah ia tanda tangani. Surat tersebut juga sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Djarot tidak tahu apakah jaminan tersebut bisa membuat Ahok tidak ditahan dan kembali aktif menjadi gubernur DKI. Djarot menyerahkan keputusan itu kepada Kementerian Dalam Negeri. Adapun alasan dibalik keputusan yang diambilnya ini, karena Djarot yakin bisa bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan selama proses bandingnya berlangsung.
"Karena kami merasa bahwa tidak mungkin Pak Ahok kemudian tidak kooperatif. Tak mungkin menghilangkan barang bukti, jadi tidak mungkin misalnya dipanggil tidak datang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI ini.
(tys)