DREAMERS.ID - Sidang akhir kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya digelar Selasa (9/5). Dalam sidang yang berlangsung hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pidana penodaan agama.
Dalam putusan tersebut Ahok dihukum 2 tahun penjara dan hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan. Mantan Gubernur Bangka Belitung tersebut dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Atas putusan hakim, Ahok pun lantas mengajukan banding. "Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari CNN, Selasa (9/5).
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Sementara itu, pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap langkah hukum atas hasil vonis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menambahkan meski Ahok telah menyatakan banding di ruang pengadilan, Ahok juga harus mencatatkannya di panitera.Lebih lanjut, adapun kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."
Berita lainnya:
Ahok Diperintahkan Ditahan Setelah Resmi Divonis 2 Tahun Penjara
(dits)