DREAMERS.ID - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun oleh sianida masih berlangsung hingga saat ini. Sang terdakwa, Jessica Kumala Wongso, masih menjalani tahapan sidang. Sang pengacara, Otto Hasibuan, sangat yakin kliennya dapat lolos dari jeratan hukum terkait pembunuhan terhadap Mirna.
Keyakinan tersebut berdasarkan penyataan atas kesaksian ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, Profesor dr Budi Sampurna, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (31/8).
"Jadi, bagi kami menjadi terang benderang. Sekarang dia (Budi) mengatakan bahwa golden standard untuk memeriksakan kematian itu hanyalah otopsi," kata Otto di PN Jakarta Pusat melansir Kompas.
Menurutnya, jika tak diotopsi maka tidak apat dipastikan penyebab kematian Mirna. Otto menegaskan berdasarkan keterangan Budi, hanya ada kesesuaian gejala keracunan sianida dengan kematian Mirna, namun hal tersebut tidak bisa memastikan kalau Mirna meninggal karena racun sianida.
"Tetapi, tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak. Jadi, kalau tidak bisa dipastikan karena sianida, maka kita jangan selalu berkata lagi, kalau bukan Jessica siapa lagi,” ujar Otto. “Tetapi, kan ini pendapat, nanti hakim kita lihat bagaimana pendapat hakim," lanjutnya.
Seperti diketahui, keterangan dokter forensik, Profesor dr Budi Sampurna dalam sidang kemarin mengungkapkan bahwa melakukan otopsi merupakan cara terbaik untuk mengetahui penyabab kematian seseorang jika tidak diketahui riwayat penyakitnya. Selain otopsi ada cara lain yang bisa dilakukan misalnya dengan mengambil sampel untuk melihat gejala seseorang sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Sementara itu, hakim Binsar Gultom ingin memastikan keterangan Budi terkait kematian Mirna karena sianida dalam es kopi vietnam. "Pada kasus ini, kalau diperhitungkan seluruhnya, jarang ditemukan konsep kematian secepat ini," ujar Budi.Budi pun mengungkapkan kalau bukan hal yang mungkin kalau kematian dalam jarak waktu cepat juga bisa terjadi dalam penyakit biasa. Namun, orang yang meninggal karena sianida punya gejala tersendiri.
"Kalau ada gejala sakit kepala, perut sakit, napas cepat, koma, dan meninggal, ini sama seperti gejala CN (sianida). Nah, ini ditemukan CN di lambung. Jadi, ini kuat karena CN," lanjut Budi.
Budi menjawab bahwa gejala sebelum kematian Mirna sesuai dengan gejala dengan keracunan sianida. Namun, hakim Binsar masih kurang puas dengan pernyataan Budi. "Jawaban Saudara tidak terlalu kritis," kata Binsar
Menanggapi hal itu, Budi pun mengungkapkan kalau dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, pihak dari Belanda disebut tidak menyebutkan bahwa Munir meninggal karena racun arsenik. Kasus itu pun mirip dengan Jessica.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Jessica sendiri menjadi terdakwa atas kasus tersebyr dan JPU telah memberikan dakwaan tunggal terhadap wanita 26 tahun itu berupa Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
(dits/Kompas)