DREAMERS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur melalui jalur perseorangan atau independen dengan mensyaratkan dukungan KTP harus dengan menyertakan materai. Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
KPU mengungkapkan ada dua pilihan untuk dukungan, pertama materai ditempel pada dukungan kolektif per desa atau per kelurahan. Kedua, untuk dukungan perseorangan, materai ditempel di tiap lembar dokumen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai menanggapi usul KPU tersebut. "Saya sih, sudah pikir santai saja lah. Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin," kata gubernur yang biasa dipanggil Ahok itu di Jakarta, Rabu (20/4), mengutip laman Antara.
Baca juga: Misteri Perjanjian Prabowo-Anies Yang Di-Spill Sandiaga, Mau Tahu?
Ahok berhitung, jika dia berhasil mendapatkan satu juta KTP, maka uang yang diperlukan untuk membeli 6 juta materai itu adalah Rp6 miliar. "Duit dari mana kita," kata Ahok.Ahok menegaskan tidak akan mengikuti Pilkada jika dukungan harus bermaterai. "Mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah, sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya," kata dia.
Ia mengaku sudah menyiapkan diri dan sistem sebaik mungkin jika memang hanya menjabat sampai Oktober 2017. Setelah itu, siapa pun yang menggantikannya bisa melanjutkan sistem itu atau mengubahnya. "Siapa pun yang ganti saya, kalau dia ubah, silakan masyarakat menilai," kata Ahok.
(fzh)