DREAMERSRADIO.COM - Setelah menjadi pencopet selama 25 tahun, Tomo bin Marto Tumigin berhasil diciduk oleh pihak Kepolisian. Kepala Subdit V Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan, tersangka Tomo (57) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jakarta Selatan.
Tempat persembunyian pelaku berhasil dilacak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat yang sempat kehilangan dompet dan barang-barang berharga.
"Tersangka diamankan berawal dari laporan masyarakat terutama penumpang bus yang sering kehilangan barangnya," kata Kompol Handik dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Baca juga: Pengadilan Korea Sebut Mengambil Kartu BTS yang Hilang Sebagai Tindak Kejahatan
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pencarian kepada pelaku. Sampai akhirnya, Kamis (27/8), polisi berhasil menangkap Tomo. "Jadi ketika beraksi tersangka Tomo selalu ditemani oleh teman-temannya. Mereka berbagi peran satu sama lain. Dia beroperasi di daerah ramai seperti stasiun, terminal dan pusat perbelanjaan," tuturnya.Dari penangkapan pelaku, Kompol Handik menerangkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP dan uang hasil mencopet sebanyak Rp 2.300.000. Ia mengatakan bahwa di hadapan penyidik, pelaku mengaku sudah menjalankan selama 25 tahun. Aksi Tomo dilakukan setiap hari dan uang hasil mencopet digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
"Kerjaan dia copet, karena setiap hari nyopet. Namun, dia enggak kaya-kaya walaupun suka mencopet setiap hari," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka Tomo akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara. [siw]