DREAMERS.ID - Pemerintah menarik perhatian setelah mengumumkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah khawatir adanya lagi lonjakan kasus COVID-19 seperti sebelumnya.
Hal ini dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat dan rencananya berlangsung selama kurang lebih satu minggu, hingga 2 Januari 2021. Menurut Muhadjir, sudah ada kesepakatan terkait aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang nantinya akan diseragamkan.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ujar Muhadjir. "Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang,"
Baca juga: Mal-mal Legendaris Tutup, Ini Triple Combo Perkiraan Penyebabnya
Namun Muhadjir mengatakan jika tidak ada penyekatan selama periode libur Nataru tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet."Intinya sesuai arahan presiden tidak ada penyekatan (saat libur Nataru). Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Muhadjir.
Mengenai prediksi apakah rencana tersebut efektif atau tidak, anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay tak mempersoalkan keputusan tersebut. Namun melansir Kompas, ia mengingatkan pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan PPKM level 3 seperti pembatasan kunjungan di destinasi wisata, hotel, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi arahnya ke situ, arahnya bukan untuk melonggarkan. Jadi kan bukan kontradiktif kalau bukan untuk melonggarkan, kalau arahnya untuk melonggarkan itu baru kontradiktif," kata dia.
"Apakah ini akan efektif atau tidak? Sebetulnya itu efektif atau tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif."
(rei)