DREAMERS.ID - Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akhirnya menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/19).
Hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah mengonsumsi narkotika golongan 1 dan dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap Majelis Hakim dalam persidangan, melansir Kompas.
Baca juga: Super Junior Tutup Tur Konser SUPER SHOW SPIN-OFF : Halftime di Jakarta dengan Panggung Spektakuler
Vonis terhadap Nunung dan suami sama persis seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Rencananya, Nunung dan suami akan direhabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Keduanya dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara Nunung hanya bisa menangis usai Majelis Hakim mengetuk palu vonis. Sebelumnya Nunung dan suami ditangkap di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7/19) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,36 gram.
(bef)