DREAMERS.ID - Menurut laporan pada Jumat (18/10) keluarga Junsu dilaporkan sedang mengajukan gugatan terhadap makelar 'A' atas penipuan sebesar 30 Milyar KRW atau sebesar 360 Milyar rupiah.
Laporan tersebut mengatakan bahwa pihak kepolisian Seoul sedang menyelidiki makelar 'A' setelah Junsu dan ayahnya mengajukan gugatan terhadap ‘A’. Pihak Junsu mengklaim bahwa pada bulan Januari 2017, mereka telah membayar sekitar 24 miliar KRW atau sekitar 287 Milyar rupiah menempatkan hotel Toscana mereka di pulau Jeju untuk dijual.
Baca juga: Tersangka Pemeras Kim Junsu Ditangkap Polisi
Selain itu, pihak keluarga Junsu juga mengklaim bahwa mereka telah membayar biaya tambahan sebesar 6 miliar KRW atau setara dengan 71 Milyar rupiah untuk jaminan keamanan, jika di hitung total, pihak Junsu telah membayar sebesar 30 miliar KRW atau sekitar 360 Milyar rupiah.Junsu dan ayahnya diketahui telah membeli tanah di pulau Jeju pada tahun 2011 untuk membangun sebuah hotel keluarga. Kemudian, pada Januari 2017, pihak Junsu menandatangani hak atas properti hotel ke agen ‘A’ tersebut.
Pihak Junsu telah mengajukan gugatan terhadap 'A' atas dugaan penipuan selama proses ini, sementara 'A' telah membantah tuduhan tersebut kepada polisi. Ayah 'A' dan Junsu dilaporkan menghadiri pemeriksaan polisi pada tanggal 15 Oktober, saat polisi melanjutkan penyelidikan yang sedang berlangsung.
(Rie127)