DREAMERS.ID - Pada Kamis (21/03), Seungri kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus operasional ilegal klub Monkey Museum, yang juga sering di promosikannya beberapa waktu lalu. Laporan terbaru mengatakan bahwa ia memang mengetahui adanya praktik kecurangan tersebut.
Dilansir dari laman Naver, KBS News mengabarkan bahwa Seungri mengaku sudah mengetahui bahwa klub Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum ketika dibuka. Ia mengatakan saat mengurus administrasinya, klub Monkey Museum mengikuti contoh dari klub yang ada di sekitarnya.
Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya
Klub-klub itu disebut juga mendaftarkan bisnisnya dengan jenis lain seperti restoran umum atau studio foto. Setelah diselidiki, ternyata keterangan yang diberikan Seungri itu benar. Polisi juga menambahkan bahwa Seungri dan Yoo In Suk melakukan bisnis ilegal lain seperti memasang panggung terpisah di Monkey Museum sebagai tempat untuk orang menari.Kantor Kepolisian Metro Seoul Divisi Detektif Spesial mengumumkan telah menetapkan semua orang yang terlibat dalam bisnis klub Monkey Museum, termasuk Seungri sebagai tersangka atas pelanggaran Undang Undang Sanitasi Makanan. Klub Monkey Museum juga harus membayar denda sebesar 40 juta won atau lebih dari 500 juta rupiah karena pelanggaran bisnis.
Diduga klub Monkey Museum terdaftar sebagai restoran umum alih-alih tempat hiburan untuk bisnis agar bisa memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Untuk itu, pihak kepolisian juga akan mengusut kemungkinan Monkey Museum memiliki koneksi khusus dengan oknum polisi demi menutupi bisnis ilegalnya itu.
(mth)