Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Ini Hukuman Denda dan Pidana yang Menimpa Ayah Kyuhyun Jika Terbukti Langgar UU Penginapan
25 Desember 2014 08:52 | 4922 hits

DREAMERSRADIO.COM - Kasus pelanggaran hukum yang menimpa ayah Kyuhyun Super Junior selaku pengelola penginapan MOM House yang dibangun oleh sang putera masih dalam penyelidikan polisi. Rumah penginapan yang didirikan di wilayah Myeongdong, Seoul ini diduga beroperasi tanpa izin usaha yang tepat dan melanggar undang-undang kesehatan masyarakat.

Rumah penginapan yang memiliki 6 lantai ini diduga menerima tamu tanpa memiliki izin wisma yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut keterangan pihak kepolisian, MOM House hanya diizinkan untuk menyewakan penginapan hanya dalam satu lantai saja. Sementara lantai lainnya digunakan untuk ruangan belajar.

Namun rupanya pihak kepolisian menemukan hal yang berbeda dari izin yang telah diberikan oleh pemerintah terhadap bangunan yang dibeli oleh Kyuhyun hasil dari kerja kerasnya sebagai penyanyi selama 8 tahun belakangan.

Dalam MOM House ditemukan bahwa selain tempat parkir dan area kafe yang terletak di basement, sisa lantai lainnya semua digunakan sebagai tempat penginapan.

SM Entertainment selaku agensi Kyuhyun yang awalnya bungkam mengenai hal ini pun akhirnya ikut berkomentar mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga artisnya tersebut.

Baca juga: Ini Harga Tiket Konser Kyuhyun di Jakarta, Penjualan Mulai 5 Desember

“Karna ini adalah bisnis pertama ayah Kyuhyun, maka situasi ini muncul karena kurangnya pemahaman tentang peraturan yang ada,” ujar perwakilan SM Entertainment dilansir Soompi. “Jika ada area bisnisnya yang bermasalah, maka Tuan Cho akan segera mengoreksi masalah tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut hukum yang berlaku, pengoperasian rumah penginapan yang melanggar undang-undang akan dikenakan denda hingga 10 juta Won (atau sekitar  110 juta Rupiah) atau hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih menyelidiki apakah memang benar jika rumah penginapan MOM House ini benar-benar melanggar aturan yang berlaku dan akan segera menindak kasus ini jika ditemukan pemilik rumah penginapan bersalah.

Wah, semoga permasalahan ini cepat diselesaikan ya Dreamers..

(ncl)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio