
DREAMERS.ID - Dunia hiburan K-pop dan hip-hop Korea Selatan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang rapper muda. D.Ark, yang memiliki nama asli Jin Yulin, ditangkap polisi atas tuduhan menyebarkan dan menggunakan ganja, seperti dilaporkan oleh media setempat pada Selasa (28/10).
Menurut laporan, Kepolisian Mokpo menjalankan surat perintah penangkapan terhadap D.Ark pada Senin (27/10). Ia kini sedang diselidiki karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.
Rapper berusia 21 tahun ini membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Seorang perwakilan dari agensi D.Ark menyampaikan pernyataan kepada media lokal bahwa tes skrining obat awal menunjukkan hasil negatif.
"Kami saat ini sedang menunggu hasil analisis yang lebih rinci," ujar perwakilan tersebut, menekankan bahwa D.Ark tetap kooperatif selama proses penyelidikan.
D.Ark, yang lahir pada 2004 di Yanji, sebuah kota di Prefektur Otonom Korea Yanbian, Provinsi Jilin, Tiongkok, merupakan etnis Korea-China. Ia pertama kali mencuri perhatian publik melalui penampilannya di acara survival hip-hop Mnet, seperti 'Show Me the Money 777' (2018), 'Show Me the Money 9' (2020), dan 'High School Rapper 4' (2021).
Berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika, pelaku penggunaan obat terlarang bisa dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda mencapai 100 juta won (sekitar Rp1,1 miliar). Sementara itu, bagi yang terlibat dalam penyebaran, penjualan, atau perantaraan narkotika, hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.
(fzh)
