DREAMERS.ID - BJ (Broadcast Jockey) wanita Afreeca TV yang dilaporkan kepolisi atas tuduhan memeras Kim Junsu sekitar 800 juta won atau hampir 9 miliar rupiah, terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Menurut outlet media News1, jaksa meminta hukuman penjara tujuh tahun untuk streamer wanita (selanjutnya disebut A) dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (16/1) di Divisi Pidana 1 Pengadilan Negeri Uijeongbu.
Selama persidangan, pengacara mengungkapkan bahwa A melakukan pemerasan karena kecanduan obat terlarang. Namun tidak semua uang digunakan untuk narkoba, tetapi juga pengobatan ayahnya.
"Dia kecanduan propofol, yang mengganggu kemampuannya untuk membuat keputusan rasional, dan melakukan kejahatan untuk mendanai kebiasaan narkobanya," kata pengacara A.
"Dia merenungkan tindakannya dan tidak mendekati korban dengan rencana terencana untuk merekam percakapan. Sebagian dari uang yang diperoleh digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit untuk ayahnya, yang sedang berjuang melawan kanker prostat," jelasnya.
A sebelumnya dituduh memeras Junsu dan memeras sekitar 800 juta won dalam bentuk uang tunai dan barang berharga selama empat tahun, dari September 2020 hingga November 2024.
A merekam percakapan pribadi dengan Junsu secara ilegal dan kemudian mengancam akan mendistribusikan rekaman tersebut di media sosial.
(mth)