DREAMERS.ID - Dua dari empat daerah di Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung saat ini telah memasuki zona merah virus Covid-19. Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat, Deddy Taufik mengatakan bahwa para wisatawan harus lebih berhati-hati dan harus tetap disiplin jika ingin berkunjung ke dua daerah itu.
Kendati demikian, Deddy juga menghimbau agar para wisatawan mengunjungi kabupaten atau kota lain yang berada pada zona oranye atau kuning. “Kita lihat tingkat waspadanya. Silahkan ke Sukabumi, pariwisatanya kita arahkan ke sana. Bisa juga Pangandaran karena zona oranye, bisa dikunjungi,” ujar Deddy.
Meski tingkat risiko Covid-19 di zona oranye dan zona kuning tidak sebanyak zona merah, Deddy menegaskan agar wisatawan tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun.
Sementara itu, zona kuning ada dua kabupaten/kota. Jika kalian ingin tetap bisa merasakan liburan di daerah jawa barat, kalian dapat melihat destinasi wisata alternatif yang dapat dikunjungi yang telah dirangkum oleh kompas.com.
Zona oranye, risiko sedang :
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Kota Depok
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Garut
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Ciamis
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Cirebon
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Zona kuning, risiko rendah :
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Pangandaran
Protokol kesehatan dalam zona merah
Zona merah di Jabar memiliki protokol kesehatan yang tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, berdasarkan Pergub Jabar Nomor 63 tersebut, kabupaten/kota dalam zona merah memiliki protokol kesehatan yakni sebagai berikut:
1. Melaksanakan pengujian secara intensif
2. Penelusuran kontak dilakukan secara agresif dalam hal terdapat kasus suspek, probable, dan kasus konfirmasi Covid-19
3. Masyarakat harus berada di rumah
4. Perjalanan antar daerah kabupaten atau kota dalam satu provinsi atau antar provinsi tidak diperbolehkan
5. Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum (publik/keramaian) ditutup
6. Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, perdagangan bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar
7. Layanan diprioritaskan bagi pengguna fasilitas kesehatan
8. Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh.
(srtk)