Dreamland
>
Berita
>
Article

Relawan Kecewa Gubernur Anies Langgar Janji Kampanye Karena Terbitkan Izin Reklamasi Ancol?

01 Juli 2020 11:07 | 396 hits

DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan atau Dunia Fantasi di Ancol sedikitnya 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 12 ha.

Relawan Jawara pun meminta Anies untuk membatalkan izin tersebut. Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan menilai Gubernur Anies telah melanggar janji kampanyenya kala Pilkada DKI 2017 yang kerap menentang proyek reklamasi.

"Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta," ujar Sanny.

Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya. Ia juga menduga keputusan ini berkaitan dengan kelanjutan 2 dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yaitu Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha).

"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6).

Baca juga: Momen ‘Guncangan’ Prabowo Ke Anies, ‘Kalau Kontestasi Tidak Keras Namanya Bukan Pilihan Rakyat’

Izin yang dipermasalahkan itu diterbitkan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari 2020. Di dalamnya disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

"Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas ± 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar)," demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 mengutip Detik.

Sementara dari pihak Pembangunan Jaya Ancol mengaku telah mendapatkan SK Gubernur DKI Jakarta tersebut. Izin dalam bentuk SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

"Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta, tetapi juga ikon Indonesia," kata VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono. "Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,"

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio