DREAMERS.ID - Prabowo Subianto telah resmi menyandang jabatan Menteri Pertahanan Indonesia. Pertanyaan yang telah lama ada pun muncul kembali, apakah mantan pesaing Presiden Jokowi di Pilpres 2019 itu diperbolehkan kembali masuk Amerika Serikat?
Mengingat sebelumnya Prabowo sempat ditolak masuk ke negara Paman Sam. Pun diperbolehkan masuk tidaknya seorang warga asing ke AS sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS. Meski orang itu memiliki kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara.
"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," kata guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana. "Ini merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS,"
Sebagai contoh, Hikmahanto mengatakan Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk AS meski dapat undangan resmi dari pihak AS. Padahal Gatot ketika itu adalah Panglima TNI, namun pemerintah AS bisa saja yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS tapi pada saat yang berbeda memperbolehkan.
"Alasan untuk ini salah satunya karena pemerintahan di AS berganti dari Partai Demokrat ke Partai Republik. Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM namun tidak demikian dengan Partai Republik. Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme," papar Hikhamanto.
Baca juga: 'Belanja Aneh' Menhan Prabowo, Ada Dorongan Dari Presiden Jokowi?
Perlu pula diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata diperbolehkan masuk ke AS. Karena bukan tidak mungkin mendapat surat panggilan menghadap ke Pengadilan di AS. Panggilan pengadilan bisa atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban."Pemerintah AS tentu tidak bisa menghalangi apa yang dilakukan oleh korban atau keluarga korban. Ini karena masalah hukumnya bersifat perdata," kata Hikmahanto menjelaskan.
Panggilan juga bisa dilakukan bila suatu negara menyatakan memilki yurisdiksi atas kejahatan internasional. Contohnya Sutiyoso di Australia pernah mendapat panggilan untuk menghadap ke Pengadilan salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya di Timor Timur. Padahal saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra Australianya.
"Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar Kemlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan," kata Hikmahanto.
"Bila hal tersebut (dipanggil pengadilan) terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS. Akan lebih aman bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga yang Menhan Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat," pungkas Hikmahanto.
(rei)