Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Kemenhub Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojek Online, Berikut Rinciannya
02 September 2019 11:50 | 1144 hits

DREAMERS.ID - Hari ini, Senin (2/09) tarif baru batas bawah dan batas atas ojek online sudah mulai diberlakukan. Peraturan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 ini merupakan turunan dari Permenhub 12/2019.

Dalam peraturan ini, tarif ojol akan disesuaikan dengan sistem zonasi. Bukan hanya untuk di kota-kota besar, tetapi peraturan zonasi ini berlaku untuk sejumlah wilayah operasi Grab dengan total 224 kota dan Gojek 221 kota.

Berikut perincian tarif untuk masing-masing zona:

  • Zona I (Sumatera, Jawa diluar Jabodetabek, Bali): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
  • Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Setelah tarif baru ini diberlakukan selama tiga bulan, akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada bulan Desember nanti.

(mnc)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio