DREAMERS.ID - Empat figur publik ternama Korea Selatan, yaitu aktor Kang Dong Won, penyanyi CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun, tengah menghadapi penyelidikan polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengembangan Industri Seni Budaya Populer. Mereka diduga mengoperasikan agensi tanpa registrasi resmi sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Menurut laporan polisi pada 19 September, kasus Kang Dong Won dan CL ditangani oleh Kepolisian Yongsan Seoul, Song Ga In oleh Kepolisian Seocho Seoul, dan Kim Wan Sun oleh Kepolisian Yongin Barat. Penyelidikan dimulai setelah adanya pengaduan yang menyoroti operasi agensi tanpa registrasi.
Pengadu menyatakan dalam laporannya, “Registrasi usaha seni budaya populer bukan sekadar formalitas, melainkan sistem untuk pengelolaan, pendidikan, dan pengawasan. Operasi tanpa registrasi dalam jangka panjang berarti kegiatan bisnis dilakukan di luar pengawasan hukum, yang dapat merusak perlindungan terhadap artis baru atau remaja, kepercayaan mitra bisnis, dan tatanan pasar.”
Meski Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan telah mengumumkan periode sosialisasi registrasi hingga 31 Desember mendatang, pengadu menegaskan bahwa periode ini hanya bertujuan untuk mendorong registrasi dan memberikan panduan administratif.
“Tidak ada klausul dalam undang-undang yang membebaskan pelanggaran masa lalu secara retroaktif,” ujar pengadu, menambahkan bahwa periode sosialisasi tidak boleh memengaruhi penegakan hukum. Ia juga memperingatkan bahwa adanya klausul pengecualian dapat dianggap sebagai “pemakluman” yang merusak prediktabilitas dan keadilan penegakan hukum.
Isu operasi agensi tanpa registrasi pertama kali mencuat pada 10 September lalu melalui laporan media terkait agensi TOI Entertainment milik penyanyi Ock Joo Hyun. Skandal ini kemudian menyeret sejumlah selebritas lain, termasuk Kang Dong Won, CL, Song Ga In, dan Kim Wan Sun, yang diketahui belum mendaftarkan agensi mereka sesuai prosedur.
Berdasarkan Pasal 26 UU Pengembangan Industri Seni Budaya Populer, setiap agensi seni budaya populer wajib terdaftar. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal 20 juta won.
Penyelidikan terhadap keempat selebritas ini akan terus berlanjut, terlepas dari periode sosialisasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
(fzh)