Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Tak Ada Harapan, Ahok Tak Penuhi Syarat Jadi Menteri Secara Undang-undang?
13 Juli 2019 21:08 | 1848 hits

DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok gerak-geriknya belakangan ramai diperbincangkan menjurus ke sasaran menjadi menteri presiden terpilih Joko Widodo di periode kedua.

Kegiatan Ahok yang ‘menjajal’ proyek asuhannya semasa menjadi gubernur DKI Jakarta dulu, seperti MRT dan sejumlah fasilitas publik lainnya disebut sebagai sinyalnya akan kembali berpolitik.

Ditambah, berdasarkan survei LSI Denny JA, nama Ahok muncul dalam bursa pemilihan presiden (pilpres) 2024. Namun ternyata jika benar, usaha Ahok tersebut akan terbentur undang-undang.

Melansir laman Tribunnews, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 227 huruf (k) :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Namun Ahok hanya menjalani vonis 2 tahun, apa bisa tetap mencalonkan diri di bursa pilpres? Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan bukan vonisnya yang dilihat, namun harus dilihat dari ancaman undang-undangnya.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman. Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Lalu bagaimana jika posisi sebagai menteri? Ternyata tidaklah berbeda dengan undang-undang menjadi capres-cawapres. aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Namun kembali dikatakan Zainal, hal itu tidaklah penting dan tak perlu jadi perdebatan panjang.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak. Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
21 November 2024 15:30
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio