Dreamland
>
Berita
>
Article

Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah

21 Juni 2019 12:14 | 1155 hits

DREAMERS.ID - Kasus penyelewengan dana pemerintah yang dilakukan oleh mantan presiden Korea Selatan Park Geun Hye masih terus bergulir. Pada Kamis (20/6), sidang banding yang diajukan Park Geun Hye kembali digelar dan jaksa justru tidak mengurangi masa hukumannya.

Sebelumnya, Park Geun Hye telah dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dengan denda 3,3 miliar won (sekitar 40,2 miliar rupiah). Ia didakwa menerima 3,5 miliar won (sekitar 42,6 miliar rupiah) dana khusus dari pejabat pemerintah selama periode antara 2013 dan 2016.

Namun Park Geun Hye tidak terima dan mengajukan banding.  Sidang banding diadakan di Pengadilan Tinggi Seoul yang justru membuatnya terancam hukuman lebih berat. Pasalnya, jaksa mengajukan hukuman penjara 12 tahun dengan denda 8 miliar won (sekitar 97,5 miliar rupiah) dan hukuman tambahan 3,5 miliar won (sekitar 42,6 miliar rupiah).

Selama persidangan pertama, Park Geun Hye dinyatakan tidak bersalah menerima suap tetapi dinyatakan bersalah atas kerugian 3,3 miliar won (sekitar 40,2 miliar rupiah) dari kas negara. Namun dalam persidangan banding, jaksa berpendapat bahwa Park Geun Hye juga harus dinyatakan bersalah menerima suap.

Jaksa penuntut menyatakan, "Jika transfer uang dan barang terkait dengan posisi pekerjaan dan kompensasi, maka telah terjadi penyuapan." Saat ini, mantan presiden Park Geun Hye sedang menjalani hukuman penjara di Pusat Penahanan Seoul. Untuk sementara, ia harus mendekam di jeruji besi selama total 33 tahun.

Park Geun Hye sebelumnya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dengan denda 20 miliar won untuk skandal korupsi yang melibatkan kepercayaannya Choi Soon Sil. Dua tahun penjara karena intervensi ilegal dalam nominasi partai Saenuri. Lalu enam tahun penjara atas penyelewengan dana negara.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio