Dreamland
>
Berita
>
Article

Kontrasnya Sikap Kubu Prabowo Dulu Sebut Media Bohong Kini Membela dan Memuji

19 Juni 2019 11:26 | 32587 hits

DREAMERS.ID - Salah satu hal yang disoroti adalah pengajuan barang bukti oleh kubu Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi berupa link berita dalam gugatannya. Kubu 02 kini menjadikan pemberitaan media sebagai bukti dan dalil gugatan di MK.

Mengutip Media Indonesia, sebelumnya capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menilai sebagian besar media nasional mengabarkan berita bohong.

"Pers ya terus terang saja banyak bohongnya dari benarnya. Setiap hari ada kira-kira lima sampai delapan koran yang datang ke tempat saya. Saya mau lihat bohong apalagi nih," kata Prabowo 5 Desember 2018 lalu.

Pernah pula Prabowo mengomeli eberapa jurnalis yang mengajukan pertanyaan padanya terkait jumlah peserta aksi massa reuni 212. Ia mempermasalahkan total peserta sebenarnya adalah 11 juta sementara media melaporkan hanya beberapa puluh ribu.

"Saya katakan, hei media-media yang tidak mau mengatakan ada belasan juta orang atau minimal berapa juta orang di situ, kau sudah tidak berhak menyandang predikat jurnalis lagi. kau boleh kau cetak, boleh kau ke sini dan ke sana, saya tidak mengakui anda sebagai jurnalis," ujar Prabowo berapi-api. 

Baca juga: 'Belanja Aneh' Menhan Prabowo, Ada Dorongan Dari Presiden Jokowi?

"Tidak usah, saya sarankan kalian tidak usah hormat sama mereka (wartawan) lagi. Mereka hanya anteknya orang yang ingin hancurkan Republik Indonesia," katanya. "Saya cuma mau TV One. Kamu TV One, saya cuma mau ngasih statement ke TV One,"

Namun kini, kubu Prabowo meminta hakim MK mengabulkan bukti link berita yang diajukan menjadi alat bukti. Menurut jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar, mengesampingkan bukti tautan berita sama saja melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan. Objek di dalam pemberitaan itu dinilainya bisa dijadikan sumber pembuktian terjadinya kecurangan pemilu.

"Kalau ada yang menyatakan link berita tidak valid berarti kerja wartawan enggak penting, karena Anda semua ini kan menyampaikan berita berdasarkan data dan fakta," kata Dahnil. "Yang jelas kami menghormati kerja wartawan menjadi fakta dan data awal yang nanti diperkuat obyek atau subyek dalam berita tersebut," 

Namun di proses sidang MK, Ketua tim hukum sengketa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Ali Nurdin mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah pernah menerima laporan dengan alat bukti berupa link berita. Hasilnya, Bawaslu menolak laporan tersebut.

"Karena (tautan berita) tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti. Link berita bukan dokumen resmi penanganan perkara," ujar Ali dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio