Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mengapa Mustahil Membalikkan Kondisi Kemenangan Pilpres 2019 Meski Digugat ke MK?
21 Mei 2019 17:28 | 1061 hits

DREAMERS.ID - Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara. Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi adalah 68.650.239.

KPU pun menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan selisih suara mencapai 16.957.123. Prabowo Subianto pun menolak hasil rekapitulasi dan akan menggugat keputusan KPU soal hasil Pilpres 2019.

Namun ternyata, jumlah selisih suara yang hampir 17 juta itu bisa jadi alasan tidak mungkinnya membalikkan keadaan hingga Prabowo menjadi pemenang dalam kontestasi pemilihan presiden ini. "Mustahil menang," kata ahli hukum tata negara Feri Amsari.

Menurut Feri, gugatan tersebut mustahil dikabulkan 9 hakim konstitusi karena jumlah selisih suaranya. Karena membuktikan 16.9 juta suara tersebut adalah suara yang tidak sah atau milik Prabowo bukanlah perkara yang mudah.

Baca juga: Anak Muda Harus Tahu! Ini Lho Detail Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diusung Mahasiswa

"Kalau ternyata ada kecurangan pemilu dan harus mengubah hasil suara, yaitu 15-20 juta suara milik yang kalah, bukan yang menang, bagaimana cara membuktikannya? Perlu 100-200 ribu TPS untuk menyatakan telah terjadi kecurangan dengan selisih suara yang diambil oleh yang menang 100 suara per TPS," ujar Feri Amasari.

"Bagaimana ke MK membuktikan agar 100-200 ribu TPS dicurangi? Pasti berat sekali," sambung Feri.

"Sedangkan video yang beredar, TPS yang direkam, jumlahnya dikapitalisasi di medsos seolah-olah sudah 100 ribu kecurangan. Apakah saya menyetujui kecurangan? Tidak. Kecurangan bisa dipidanakan pelakunya. Tapi suara yang berkembang, agar pemilu ini diulang. Kalau setiap orang yang kalah bisa menyatakan pemilu diulang, berbasis video tanpa diketahui TPS di mana, bisa gawat demokrasi," cetus Feri.

Melansir Detik, TPS-TPS tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu oleh MK. Hakim Konstitusi akan mengecek apakah benar ada 200 ribu TPS yang dicurangi. Diandaikan, jika pun yang bisa dibuktikan hanya 10 ribu TP dan MK memutuskan pemerintah memproses pidana kecurangan di 10 ribu TPS itu, tetap tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Karena 10 ribu yang terbukti itu tidak mengubah hasil. Siapa yang sadar betapa sulitnya mengubah konstruksi hukum ini? Pihak yang kalah. Sehingga mereka merasa nggak mungkin bisa membuktikan 100-200 ribu TPS di Mahkamah Konstitusi, itu berat. Kalaulah itu tergambar berat, ya sia-sia ke MK, sia-sia ke Bawaslu," papar Feri.

Sementara itu, berdasarkan jadwal MK, pendaftaran gugatan hasil pilpres maksimal 25 Mei 2019. Sedangkan MK sendiri akan memutuskan vonisnya pada tanggal 24 Juni 2019.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio