Dreamland
>
Berita
>
Article

Alasan KPU 'Kekeuh' Berseberangan dengan Bawaslu Tak Loloskan Bacaleg Mantan Napi Korupsi

04 September 2018 11:33 | 859 hits

DREAMERS.ID -  Komisi Pemilihan Umum menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) eks napi korupsi tetap tak memenuhi syarat. KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut meski telah diloloskan. 

"KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) akan kami kembalikan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (3/9/2018). 

Arief juga mengatakan jika bacales masih mendaftarkan maka KPU akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat.

"Kalau (mereka) masih didaftarkan, kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," katanya. 

Baca juga: Mengapa Gibran Tak Ikut Dampingi Prabowo Ketika Pantau Rekapitulasi Suara KPU?

Sudah diketahui sebelumnya, bahwa PKPU mengatur larangan parpol mencalonkan eks koruptor.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU, ya harus mempedomani aturan KPU itu. Selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," ujar Arief.

Dalam Pasal 240 UU Pemilu memang diatur jika mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal stastusnya, namun hal yang berbeda diatur dalam PKPU.

(fdc)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio