Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Penumpang Tuntut Garuda Indonesia 11.5 Miliar Karena Dituding Sebabkan Cacat Permanen
12 April 2018 14:40 | 2261 hits

DREAMERS.ID - Maskapai Nasional Tanah, Air, Garuda Indonesia digugat salah seorang penumpangnya yang merasa dirugikan secara fisik. Penumpang bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo itu sebelumnya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dengan rute Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Blimbingsari di Banyuwangi.

"Iya baru saja hari ini, Rabu (11/4) didaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Garuda," kata David Tobing, kuasa hukum Kosmariam.

Gugatan tersebut diajukan karena adanya insiden yang menimpa Kosmariam pada penerbangan tersebut tanggal 29 Desember 2017. Disebutkan, insiden terjadi ketika seorang pramugari Garuda memberikan makanan kepada penumpang dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam.

Luka tersebut dikatakan berakibat cacat permanen, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dikategorikan cacat tetap adalah salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki atau mata termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David. "Akibat insiden tersebut, kulit klien kami melepuh, dan tidak bisa kembali seperti semula. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut," 

Pihak David juga menyayangkan tindakan Garuda yang tak kooperatif karena selama 1.5 bulan pasca insiden, kliennya tak pernah lagi dihubungi Garuda. Sementara dalam gugatanya, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1.25 miliar atas kerugian material dan Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

"Ketika kejadian penanganannya juga minim, penggugat hanya diberikan salep, setelah tiba di tujuan memang langsung dibawa ke rumah sakit. Hanya saja selama 1,5 bulan pasca kejadian Garuda tak pernah menghubungi lagi," sambungnya.

Namun hal itu dibantah oleh Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero),Ikhsan Rosan, melansir Tribunnews. Menurutnya, pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan korban.

"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan yang juga menambahkan jika Garuda telah memberi pesan jika siap dihubungi kapan pun oleh Kosmariam jika ada kebutuhan lainterkait pengobatan.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio