Dreamland
>
Berita
>
Article

Park Geun Hye Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Hingga Korupsi

02 Maret 2018 11:00 | 2028 hits

DREAMERS.ID - Kasus penyalahgunaan kekuasaan besar-besaran yang dilakukan oleh mantan presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, masih terus bergulir. Setelah berbulan-bulan lamanya, Jaksa akhirnya mengajukan tuntutan hukuman selama 30 tahun penjara.

Park Geun Hye juga diminta membayar denda sebesar 1,5 trilliun rupiah atas kasus dugaan penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Ia bersama dengan sahabatnya, Choi Soon Sil, telah menerima atau dijanjikan uang sebesar 715 miliar rupiah dari tiga perusahaan konglomerat Korea, yaitu Samsung, Lotte, dan SK.

Wanita berusia 66 tahun ini juga diduga meminta uang sebanyak nyaris 1 trilliun rupiah dengan dalih ‘donasi’ kepada perusahaan besar lainnya di Korea Selatan. Usai kasus ini terungkap, terjadi demo besar-besaran hingga dua juta orang turun ke jalan yang berakhir pada pelengserannya dari kursi kepresidenan per Maret 2017, dan kini digantikan oleh Presiden Moon Jae In.

Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah

Sahabatnya, Choi Soon Sil, sudah dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Namun, Park Geun Hye tidak pernah muncul di pengadilan sejak sidang 16 Oktober 2017 hingga di sidang terakhirnya. Jaksa mengatakan bahwa ia tidak menunjukkan rasa menyesal telah merusak tatanan konstitusi negara maupun menodai kepercayaan publik.

Mereka memprediksi bahwa dia akan mengajukan banding jika dia dipidana, karena dia terus-menerus membantah kesalahannya. Sementara itu, pengadilan belum menetapkan tanggal untuk putusan akhir dan hukuman.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio